https://sdn198mekarjaya.sch.id, Bandung – Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 164 tahun 2018 tentang ketentuan penyelenggaraan ujian dinas, ujian penyesuaian kenaikan pangkat dan pencantuman gelar akademik bagi pegawai negeri sipil daerah di lingkungan pemerintah kota bandung.
Pasal 6 (e) ;
“Untuk PNSD yang tidak memiliki surat Izin Belajar/Tugas Belajar dapat memperoleh Surat Keterangan mengikuti pendidikan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 13 (3) ;
“Bagi PSND yang memiliki ijazah pendidikan lebih tinggi yang diperoleh sesudah diangkat menjadi PNSD dan tidak memiliki izin belajar dapat mencantumkan gelarnya setelah dijatuhi hukuman disiplin karena melanggar terhadap kewajiban manaati ketentuan terkait izin/tugas belajar, kemudian diterbitkan Surat Keterangan mengikuti pendidikan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)”
Pasal 13 (4) ;
“Hukuman disiplin bagi PNSD memiliki pendidikan lebih tinggi setelah menjadi PNSD dan tidak memiliki izin belajar dikecualikan, bagi PNSD yang mendapatkan ijazah yang dikeluarkan sebelum tahun 2012”
Pasal 13 (6) ;
“PNSD yang memiliki pendidikan lebih tinggi sebelum diangkat menjadi CPNS atau bagi PNSD yang mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebelum diangkat menjadi CPNS dan lulus setelah menjadi CPNS dapat mencantumkan gelarnya apabila pangkat yang dimiliki sesuai dengan pendidikan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku: ”
Pasal 13 (6) ;
Berdasarkan peraturan yang berlaku
a. Pangkat minimal III/a untuk pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV;
b.Pangkat minimal III/b untuk pendidikan Magister (S2)
c.Pangkat minimal III/c untuk pendidikan Doktor (S3
Pasal 13 (7) ;
“PNSD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 6 (enam), maka izin belajar sebagai mana persyaratan pencantuman gelar akademik dapat diganti dengan surat keterangan mengikuti pendidikan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Berkas Ajuan Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan
1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah / Pimpinan
2. FC. SK. Pangkat Terakhir
3. FC. Ijazah dan Transkrip Nilai
4. Porlap Dikti atau Surat Keterangan dari Universitas yang menerangkan bahwa Ybs adalah benar Mahasiswa pada Universitas tersebut
5. Fc. Akreditasi Universitas (minimal Nilai B)
Berkas 1 rangkap menggunakan map dan diserahkan kelayanan satu pintu Dinas Pendidikan Kota Bandung
ALUR PELAYANAN :
1.Menerima berkas usulan dari bagian persuratan
2.Verifikasi data / kelengkapan berkas usulan
3.Membuat surat pengantar
4.Membuat surat keterangan menyelesaikan pendidikan ttd Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung
5.Membuat ketetapan Hukuman Disiplin ttd Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung
6.Menyerahkan berkas usulan beserta pengantar dan kelengkapannya ke BKPSDM
7.Proses oleh BKPSDM
8.Surat yang telah selesai akan dikirim oleh BKPSDM melalui aplikasi surat yang diterima oleh bagian persuratan
9.Diterima oleh pengelola, dan
10.Disampaikan kepada ybs / pengusul melalui Whatsapp (WA)dan di kepegawian sekolah
Catatan :
1.Hukuman disiplin yang berlaku saat ini adalah pemotongan dari TKD/TPP selama 6 bulan sebesar 25%;
2.Layanan ini hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).