You are currently viewing Peraturan Akademik Dan Penetapan Tata Tertib Murid SD Negeri 198 Mekarjaya Tahun Pelajaran 2025/2026
Peraturan Akademik Dan Penetapan Tata Tertib Murid SD Negeri 198 Mekarjaya Tahun Pelajaran 2025/2026

Bandung, sdn198mekarjaya.sch.id – SD Negeri 198 Mekarjaya secara resmi menerbitkan Peraturan Akademik dan Tata Tertib Peserta Didik untuk tahun pelajaran 2025/2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 198 Mekarjaya Nomor: PK.03.02.01/2023/SDN198-mkj/2025, yang ditetapkan pada 1 Juli 2025. Dokumen ini akan menjadi panduan resmi untuk semua kegiatan akademis dan non-akademis di lingkungan sekolah.

Poin-Poin Penting dalam Peraturan Akademik dan Tata Tertib:

  • Proses Pembelajaran: Satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester (ganjil dan genap) dengan total 50 minggu efektif. Kegiatan belajar dilaksanakan Senin hingga Jumat, dengan Jumat berakhir pukul 11.30 WIB. Hari Sabtu dialokasikan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
  • Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK): Sekolah menyediakan modifikasi kurikulum, memperbolehkan guru pendamping khusus, dan melakukan asesmen berbasis kebutuhan individu untuk PDBK.
  • Presensi Peserta Didik: Murid wajib hadir minimal 90% dalam setiap semester. Ketidakhadiran karena sakit harus dibuktikan dengan surat dokter atau pemberitahuan orang tua, sementara izin harus didahului permohonan. Siswa yang mewakili sekolah dalam lomba atau kegiatan yang ditugaskan sekolah tetap dihitung hadir.
  • Penilaian Hasil Belajar: Penilaian dilakukan secara berkesinambungan melalui asesmen formatif, asesmen sumatif akhir semester (ASAS), asesmen sumatif akhir tahun (ASAT) untuk kenaikan kelas, dan asesmen sumatif akhir jenjang (ASAJ) atau Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk kelulusan. Pemerintah juga melakukan asesmen melalui Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di kelas V semester ganjil.
  • Remedial dan Pengayaan: Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) wajib mengikuti remedial, sedangkan yang sudah mencapai KKTP akan mengikuti pembelajaran pengayaan.
  • Pengembangan Diri dan Ekstrakurikuler: Pendidikan pramuka wajib bagi seluruh peserta didik. Selain itu, sekolah menyediakan ekstrakurikuler lain seperti Karawitan, Karate, Tari, dan Keagamaan, di mana siswa dapat memilih satu atau dua jenis sesuai minat.
  • Kenaikan Kelas dan Kelulusan: Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir semester genap. Siswa dinyatakan tidak naik kelas jika tidak mencapai ketuntasan belajar minimal di lebih dari 3 mata pelajaran, memperoleh nilai kurang pada akhlak mulia dan kepribadian, atau memiliki kehadiran kurang dari 90% (kecuali sakit dengan surat dokter) atau lebih dari 15 hari tanpa keterangan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh penyelesaian seluruh program pembelajaran, perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran, dan lulus Ujian Sekolah.
  • Hak dan Kewajiban Peserta Didik: Murid berhak menggunakan fasilitas belajar seperti perpustakaan, media pembelajaran, alat praktik, dan Wi-Fi gratis. Mereka juga berkewajiban memelihara fasilitas, menaati tata tertib, dan menjaga nama baik sekolah.
  • Layanan Konsultasi: Sekolah menyediakan layanan akademis dan konseling oleh guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling (BK). Hotline sekolah juga tersedia untuk layanan darurat.
  • Mutasi Peserta Didik: Aturan mengenai mutasi masuk dan keluar siswa juga dijelaskan, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
  • Tata Tertib Siswa: Dokumen ini merinci berbagai aspek tata tertib mulai dari kehadiran, kerapihan berpakaian (termasuk jadwal seragam nasional, batik, Nyunda, dan pramuka), penampilan diri, penggunaan sarana prasarana, partisipasi upacara bendera, etika dan sopan santun, hingga daftar larangan dan sanksi pelanggaran.
  • Protokol Penanganan Bullying: SD Negeri 198 Mekarjaya juga menyertakan protokol khusus penanganan bullying, yang mendefinisikan jenis-jenis bullying (fisik, verbal, sosial, digital), alur pelaporan (langsung ke guru BK/wali kelas, formulir online, hotline sekolah), verifikasi, penanganan darurat, mediasi dan investigasi, hingga keputusan dan sanksi berdasarkan tingkat keparahan (ringan, sedang, berat). Protokol ini juga mencakup rehabilitasi korban dan pelaku, serta upaya pencegahan melalui program sekolah dan peran orang tua.

Kepala SD Negeri 198 Mekarjaya, Uus Kuswara, S.Pd., M.M.Pd., menegaskan bahwa peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung pengembangan potensi peserta didik secara optimal

Berikut Peraturan Akademik Dan Penetapan Tata Tertib Murid Sd Negeri 198 Mekarjaya Tahun Pelajaran 2025/2026 :