BPJS Kesehatan
- HAK BPJS Kesehatan bagi ASN (1 Pasangan dan 3 Anak)
- Usia Anak yang itanggung BPJS sampai usia 21 tahun belum menikah dan masih melanjutkan pendidikan
- Pasangan atau anal sudah masuk dalam daftar tunjangan di Legger Gaji
- Untuk pasangan, BPJS bukan tanggungan ASN jika pasangan tersebut mendapatkan BPJS di tempatnya bekerja
Persyaratan Mengajukan Penambahan BPJS bagi ASN
- Pengantar dar sekolah
- FC SK Pangkat terakhir
- FC Legger Gaji
- SKUM PTK
- FC Kartu Keluarga
- FC Kartu BPJS ASN
- Surat Keterangan masih kuliah bagi anak yang usia 21 tahun
CATATAN :
MOHON PADA MAP BERKAS USULAN DITULISKAN PENAMBAHAN BPJS BAGI ANAK / PASANGAN / DAN LAINNYA