Kota Bandung – SD Negeri 198 Mekarjaya, salah satu sekolah dasar terakreditasi A di Kota Bandung, telah menetapkan tiga kebijakan penting terkait evaluasi peserta didik untuk tahun pelajaran 2025/2026. Kebijakan tersebut meliputi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP), Kriteria Kenaikan Kelas, dan Kriteria Kelulusan Peserta Didik. Penetapan ini berdasarkan hasl rapat dewan guru beserta staf pada tangga 24 Juni 2025
Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)
KKTP menjadi acuan untuk menilai apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran. Kriteria ini mencakup delapan dimensi profil lulusan:
- Keimanan dan ketakwaan
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Penilaian dilakukan secara holistik melalui observasi, penugasan, tes, dan portofolio. Peserta didik dinyatakan tercapai jika memenuhi indikator per dimensi. Selain itu, sekolah menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran, dengan rata-rata nilai minimal 75. Intervensi seperti remedial atau pengayaan diberikan berdasarkan tingkat pencapaian peserta didik.
Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas jika memenuhi persyaratan akademik dan non-akademik:
- Aspek Akademik:
- Mencapai KKM (≥75) pada semua mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak melebihi 25% dari total mata pelajaran.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama dua semester.
- Memiliki nilai ekstrakurikuler wajib.
- Aspek Non-Akademik:
- Nilai kelakuan, kerajinan, dan kerapian minimal “Baik”.
- Kehadiran minimal 95% dari hari efektif, dengan ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 15 hari dalam setahun.
Penentuan kenaikan kelas dilakukan melalui rapat dewan guru yang mempertimbangkan KKTP, sikap, keterampilan, dan kehadiran peserta didik.
Kriteria Kelulusan
Peserta didik kelas VI dinyatakan lulus jika memenuhi syarat berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal “Baik” pada asesmen akhir untuk semua mata pelajaran, termasuk:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika (minimal 70)
- IPAS, Bahasa Inggris, Seni Budaya, PJOK, dan muatan lokal.
- Memiliki nilai rata-rata minimal 74,5.
Kelulusan ditentukan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan asesmen sikap, tes tertulis, portofolio (kelas V-VI), dan penugasan. Peserta didik yang lulus akan menerima ijazah dan rapor dengan status “Lulus”.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta sejumlah peraturan menteri terkait khususnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan panduan jelas bagi peserta didik, guru, dan orang tua dalam proses evaluasi pembelajaran.
Kepala SD Negeri 198 Mekarjaya, Uus Kuswara, S.Pd., M.M.Pd., menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan peserta didik tidak hanya menguasai aspek akademik, tetapi juga mengembangkan karakter dan keterampilan hidup sesuai 8 dimensi profil lulusan.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan seluruh stakeholder pendidikan di SD Negeri 198 Mekarjaya dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berkualitas dan berkeadilan.
Berikut Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran, Kriteria Kenaikan Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2025/2026 :