You are currently viewing Usulan Cuti Bagi ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung
Usulan Cuti Bagi ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Jenis Cuti

  • Cuti Tahunan (ASN)
  • Cuti Besar (PNS)
  • Cuti Sakit (ASN)
  • Cuti Bersalin (ASN)
  • Cuti Karena Alasan Penting (PNS)
  • Cuti Bersama (ASN)
  • Cuti Di Luar Tanggungan Negara (PNS)

Cara Pengajuan Cuti

  • Pelayanan pengajuan cuti dilakukan secara ONLINE;
  • Kirim Surat Pengantar, print out screen shoot usulan cuti di aplikasi  yang telah diverifikasi oleh atasan dan lampiran pendukung ke layanan satu pintu Dinas Pendidikan Kota Bandung ;
  • Mengusulkan cuti selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum tanggal  cuti;
  • Untuk cuti tahunan (Umrah), cuti besar (Ibadah haji) dan cuti tahunan bepergian keluar negeri selambat-lambatnya 1 bulan sebelum keberangkatan, hal ini dikarenakan usulan cuti tersebut harus melalui tahap diverifikasi oleh Sekretariat Daerah;
  • ASN dapat mengusulkan cuti setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.

Langkah-langkah Mengusulkan Cuti

  • Masuk ke laman : gercep-asik.bandung.go.id
  • Pilih menu Simpeg
  • Pilih menu Layanan Kepegawaian
  • Pilih Layanan Administratif
  • Pilih Tambah baru lalu Submit
  • Pilih Jenis Cuti
  • Isi Tanggal Cuti (klik tanggal sebanyak usulan)
  • Isi Kepentingan Keluar Negeri dengan “YA” ATAU “TIDAK”
  • Isi Alasan Cuti
  • Isi File Pendukung

Contoh File Pendukung :

1.Surat Sakit dari Dokter / Rumah Sakit

2.Surat Keterangan Melahirkan (HPL) dari Dokter/Bidan /Rumah Sakit

3.Surat Dari Biro Perjalanan (Ibadah Umrah atau Haji)

  • Klik ubah untuk mengisi;
  • Atasan langsung diisi oleh atasan langsung pengusul (dimohon untuk koordinasi dengan atasan langsung agar usulan cuti di verifikasi)
  • Pejabat yang berwenang diisi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawai Disdik Kota Bandung (DR. Sukanda Permana, S.Pd., M.Pd);
  • Lalu klik selesaikan Pengajuan.
  • Kirimkan surat pengantar ditandatangan oleh atasan langsung, print out Screen Shoot usulan cuti yang sudah di verifikasi atasan langsung dan lampiran pendukung ke layanan satu pintu Dinas Pendidikan Kota Bandung;
  • Usulan cuti akan diterima dan diproses di aplikasi pengelola setelah diverifikasi oleh pejabat langsung, pejabat yang berwenang dan jika bepergian keluar negeri telah diverifikasi Sekretaris Daerah;
  • Usulan cuti yang telah di verifikasi akan masuk ke pengelola, kemudian akan dibuatkan Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan untuk selanjutnya dikirim ke BKPSDM melalui aplikasi pengelola.
  • Usulan cuti yang telah disetujui dapat dilihat pada riwayat cuti di aplikasi simpeg-adm
  • Keterlambatan usulan cuti pada aplikasi akan berimbas pada terlambatnya setting cuti di aplikasi absensi ybs;
  • Untuk Umrah, ASN dapat mengajukan pada Cuti Tahunan;
  • Untuk Haji, ASN dapat mengajukan pada Cuti Besar;
  • Perhitungan Hari pada Usulan Cuti Bersalin sebanyak 90 hari kalender (Sabtu, Minggu, hari libur dan cuti bersama tetap masuk dalam usulan);
  • Perhitungan Hari pada Usulan cuti tahunan berdasarkan hari efektif.

Pengajuan Cuti Tahunan (Umrah) / Cuti Besar (Ibadah Haji)

  • Masuk ke laman; gercep-asik.bandung.go.id
  • Pilih SIMPEG.ADM
  • Pilih Layanan Kepegawaian
  • Pilih Layanan Administratif
  • Pilih Tambah Baru
  • Klik Submit
  • Isi Form Pengajuan Cuti, untuk Umrah pilih Cuti Tahunan untuk Ibadah Haji pilih Cuti Besar, untuk bepergian ke luar negeri pilih cuti tahunan;
  • Jika cuti tahunan sudah digunakan maka dapat menggunakan cuti besar.
  • Kepentingan keluar Negeri di isi “ya”, File pendukung dapat di isi surat pengantar dari biro perjalanan, klik Submit jika sudah di isi
  • Klik ubah untuk mengisi;
  • Atasan langsung diisi oleh atasan langsung pengusul;
  • Pejabat yang berwenang diisi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawai Disdik Kota Bandung;
  • Lalu klik selesaikan Pengajuan.
  • Semua layanan cuti diusulkan melalui aplikasi;
  • Usulan cuti dapat pengelal proses jika jika atasan langsung, Pejabat yang berwenang dan atau Sekretaris Daerah telah memverifikasi usulan cuti di akun simpeg.adm masing masing Pejabat;
  • Usulan secara manual tidak dapat diproses.