Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Jenis Cuti
- Cuti Tahunan (ASN)
- Cuti Besar (PNS)
- Cuti Sakit (ASN)
- Cuti Bersalin (ASN)
- Cuti Karena Alasan Penting (PNS)
- Cuti Bersama (ASN)
- Cuti Di Luar Tanggungan Negara (PNS)
Cara Pengajuan Cuti
- Pelayanan pengajuan cuti dilakukan secara ONLINE;
- Kirim Surat Pengantar, print out screen shoot usulan cuti di aplikasi yang telah diverifikasi oleh atasan dan lampiran pendukung ke layanan satu pintu Dinas Pendidikan Kota Bandung ;
- Mengusulkan cuti selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum tanggal cuti;
- Untuk cuti tahunan (Umrah), cuti besar (Ibadah haji) dan cuti tahunan bepergian keluar negeri selambat-lambatnya 1 bulan sebelum keberangkatan, hal ini dikarenakan usulan cuti tersebut harus melalui tahap diverifikasi oleh Sekretariat Daerah;
- ASN dapat mengusulkan cuti setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
Langkah-langkah Mengusulkan Cuti
- Masuk ke laman : gercep-asik.bandung.go.id
- Pilih menu Simpeg
- Pilih menu Layanan Kepegawaian
- Pilih Layanan Administratif
- Pilih Tambah baru lalu Submit
- Pilih Jenis Cuti
- Isi Tanggal Cuti (klik tanggal sebanyak usulan)
- Isi Kepentingan Keluar Negeri dengan “YA” ATAU “TIDAK”
- Isi Alasan Cuti
- Isi File Pendukung
Contoh File Pendukung :
1.Surat Sakit dari Dokter / Rumah Sakit
2.Surat Keterangan Melahirkan (HPL) dari Dokter/Bidan /Rumah Sakit
3.Surat Dari Biro Perjalanan (Ibadah Umrah atau Haji)
- Klik ubah untuk mengisi;
- Atasan langsung diisi oleh atasan langsung pengusul (dimohon untuk koordinasi dengan atasan langsung agar usulan cuti di verifikasi)
- Pejabat yang berwenang diisi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawai Disdik Kota Bandung (DR. Sukanda Permana, S.Pd., M.Pd);
- Lalu klik selesaikan Pengajuan.
- Kirimkan surat pengantar ditandatangan oleh atasan langsung, print out Screen Shoot usulan cuti yang sudah di verifikasi atasan langsung dan lampiran pendukung ke layanan satu pintu Dinas Pendidikan Kota Bandung;
- Usulan cuti akan diterima dan diproses di aplikasi pengelola setelah diverifikasi oleh pejabat langsung, pejabat yang berwenang dan jika bepergian keluar negeri telah diverifikasi Sekretaris Daerah;
- Usulan cuti yang telah di verifikasi akan masuk ke pengelola, kemudian akan dibuatkan Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan untuk selanjutnya dikirim ke BKPSDM melalui aplikasi pengelola.
- Usulan cuti yang telah disetujui dapat dilihat pada riwayat cuti di aplikasi simpeg-adm
- Keterlambatan usulan cuti pada aplikasi akan berimbas pada terlambatnya setting cuti di aplikasi absensi ybs;
- Untuk Umrah, ASN dapat mengajukan pada Cuti Tahunan;
- Untuk Haji, ASN dapat mengajukan pada Cuti Besar;
- Perhitungan Hari pada Usulan Cuti Bersalin sebanyak 90 hari kalender (Sabtu, Minggu, hari libur dan cuti bersama tetap masuk dalam usulan);
- Perhitungan Hari pada Usulan cuti tahunan berdasarkan hari efektif.
Pengajuan Cuti Tahunan (Umrah) / Cuti Besar (Ibadah Haji)
- Masuk ke laman; gercep-asik.bandung.go.id
- Pilih SIMPEG.ADM
- Pilih Layanan Kepegawaian
- Pilih Layanan Administratif
- Pilih Tambah Baru
- Klik Submit
- Isi Form Pengajuan Cuti, untuk Umrah pilih Cuti Tahunan untuk Ibadah Haji pilih Cuti Besar, untuk bepergian ke luar negeri pilih cuti tahunan;
- Jika cuti tahunan sudah digunakan maka dapat menggunakan cuti besar.
- Kepentingan keluar Negeri di isi “ya”, File pendukung dapat di isi surat pengantar dari biro perjalanan, klik Submit jika sudah di isi
- Klik ubah untuk mengisi;
- Atasan langsung diisi oleh atasan langsung pengusul;
- Pejabat yang berwenang diisi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawai Disdik Kota Bandung;
- Lalu klik selesaikan Pengajuan.
- Semua layanan cuti diusulkan melalui aplikasi;
- Usulan cuti dapat pengelal proses jika jika atasan langsung, Pejabat yang berwenang dan atau Sekretaris Daerah telah memverifikasi usulan cuti di akun simpeg.adm masing masing Pejabat;
- Usulan secara manual tidak dapat diproses.