You are currently viewing Tugas Belajar Mandiri dan Beasiswa Bagi PNS
Tugas Belajar Mandiri dan Beasiswa Bagi PNS

https://sdn198mekarjaya.sch.id, Bandung – Peraturan wali kota bandung nomor 45 tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan pengembangan kompetensi Aparatul Sipil Negara.

Yang dimaksud dengan “Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS berdasarkan kebutuhan organisasi untuk memgikuti pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri dengan biaya dari Pemerintah, Pemerintah Negara Lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri”

BAB V PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI PENDIDIKAN PASAL 7

  1. Pengembangan kompetensi melalui pendidikan diselenggarakan dengan pemberian Tugas Belajar.
  2. Pemberian Tugas Belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri
  3. Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • a.Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan;
    • b.Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan;
    • c.Tugas Belajar Biaya Mandiri yang diberhentikan dari jabatan; dan
    • Tugas Belajar Biaya Mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan.

PASAL 9

  1. Pengajuan Tugas Belajar diselenggarakan secara online melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG.ADM)
  2. Pengajuan Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dalam jabatan dilakukan paling lambat sebelum semester 1 (satu) berakhir bagi mahasiswa baru atau semester awal lanjutan bagi mahasiswa pindahan
  3. Pengajuan Tugas Belajar yang diberhentikan dalam jabatan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah PNS dinyatakan lulus seleksi administrasi dan/atau akademis dari Lembaga Pendidikan
  4. (4), (5) . . . (6)

PASAL 10

  1. Pejabat yang memberikan persetujuan bagi PNS untuk Tugas Belajar adalah Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Wali Kota dapat mendelegasikan kemenangan memberi persetujuan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Daerah untuk Tugas Belajar Biaya Mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan.

Pasal 12

  1. Hak PNS yang melaksanakan Tugas Belajar sebagai berikut :
    • a. mendapatkan gaji;
    • b. memperoleh biaya pendidikan dan memperoleh bantuan tugas belajar bagi tugas belajar yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan besaran disesuaikan dengan ketersediaan dan kemampuan anggaran;
    • c. mendapatkan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat/ golongan;
    • d. tunjangan umum; dan hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal PNS mengikuti Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dalam jabatannya maka tunjangan umum akan dihentikan pembayarannya pada bulan ke 7 (tujuh).
  3. Pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Tugas Belajar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota tersendiri.

ALUR MENDAPATKAN TUGAS BELAJAR

  1. Usulkan melalui simpeg.adm di akun gercep masing masing
  2. Lengkapi seluruh persyaratan yang diminta
  3. Kirim ke OPD
  4. Data perkembangan usulan yang telah diusulkan hanya dapat dilihat pada akun simpeg.adm pengusul.

OPD

  1. Validasi dan verifikasi usulan yang masuk ke simpeg.adm pengelola
  2. Jika sudah memenuhi syarat maka;
    • a.Pengelola membuat surat Rekomendasi Tugas Belajar Ttd Kepala Dinas
    • Pengelola membuat Analisa Kebutuhan Pegawai
  3. Pengelola meneruskan usulan ke BKPSDM (dengan dilengkapi surat-surat dari OPD)