You are currently viewing Pelaksanaan, Persyaratan, Mekanisme & Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025
Pelaksanaan, Persyaratan, Mekanisme & Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025
  1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu:
    • Afirmasi (Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau RMP dan penyandang disabilitas atau peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
    • Zonasi (Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di dalam Wilayah Zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota.
    • Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali (Diperuntukkan bagi calon peserta didik Calon Peserta Didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan dari luar daerah kota ke daerah kota dan dapat digunakan untuk calon peserta didik anak guru/tenaga kependidikan dengan memprioritaskan calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja)
    • Prestasi (Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan prestasi yang dicapai Peserta Didik melalui Nilai rapor atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.)
  1. Persyaratan Umum dan Khusus
    • Persyaratan Umum
      • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
      • Kartu Keluarga; dan
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
    • Persyaratan Khusus
      • Bagi calon Peserta Didik jalur afirmasi RMP harusvterdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim).
      • Bagi calon Peserta Didik jalur afirmasi PDBK dan Calon Peserta Didik dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assesmen Center) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan professional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian
      • Bagi calon peserta didik jalur zonasi dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023. Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik Baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelumnya.
      • Bagi calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampirkan suratketerangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
      • Bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
      • Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
      • Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor
  1. Pendaftar dari luar daerah Kota Bandung hanya dapat mendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur zonasi pada sekolah perbatasan.
  1. Mekanisme PPDB
    • Jika dibantu oleh sekolah maka diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring atau oleh orang tua secara mandiri;
    • Jika melakukan pendaftaran secara mandiri maka mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau oleh orang tua secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id;
    • Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman ppdb.bandung.go.id;
    • Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan baik pilihan 1 maupun pilihan 2.
    • Seleksi sesuai dengan jalur.
    • Pengumuman secara daring pada laman ppdb.bandung.go.id;
    • Daftar ulang melalui sistem;

  1. Jadwal pelaksanaan PPDB
    • Jalur Afirmasi
      • Pendataan tanggal 6 s.d 25 Mei 2024
      • Pendaftaran tanggal 27 s.d 31 Mei 2024
      • Pengumuman tanggal 7 Juni 2024
      • Daftar ulang tanggal 10-11 Juni 2024
    • Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi
      • Pendataan tanggal 6 s.d 25 Mei 2024
      • Pendaftaran tanggal 10 s.d 14 Juni 2024
      • Pengumuman tanggal 21 Juni 2024
      • Daftar ulang tanggal 24-25 Juni 2024