Keterangan
Kuota
Pengajuan Rombongan Belajar
3 Lokal
Jumlah Kuota Pengajuan
84 Murid (28 Perkelas)
Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi)
4
Afirmasi RMP
14
Afirmasi PDBK
3
Domisili
63

FAQ

SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah pengganti dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Ya, setiap sekolah yang menerima peserta didik baru harus melaksanakan proses SPMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon peserta didik baru harus mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh sekolah. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://spmb.bandung.go.id/home

Kriteria penilaian dalam SPMB dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah dan regulasi yang berlaku saat itu. berikut kriteria yang berlaku di kota Bandung untuk jenjang SD yaitu meliputi Domisili, Afirmasi, Prestasi dan perpindahan orang tua (Mutasi).

Mutasi sekolah adalah proses perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain selama tahun ajaran berlangsung.

Alasan umum untuk melakukan mutasi sekolah adalah karena alasan keluarga (seperti pindah tempat tinggal), keinginan siswa untuk berpindah sekolah, atau masalah tertentu yang mempengaruhi kesejahteraan siswa di sekolah saat ini.

Permohonan mutasi sekolah biasanya diajukan oleh orang tua atau wali siswa. Calon siswa harus mengajukan surat permohonan ke pihak sekolah yang akan menjadi tujuan mutasi.

Tidak semua sekolah menerima siswa yang melakukan mutasi. Beberapa sekolah mungkin memiliki batasan atau kriteria tertentu untuk menerima siswa yang melakukan mutasi.

Biasanya, ada batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh pihak sekolah untuk melakukan mutasi. Calon siswa harus mengajukan permohonan mutasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Tergantung pada kebijakan sekolah tujuan, siswa yang melakukan mutasi mungkin diwajibkan untuk mengikuti ujian atau penilaian lain untuk menentukan kelas yang sesuai dengan tingkat kemampuan mereka.